Kamis, 12 Maret 2015

Perbedaan Slip Tilang Warna Merah dan Biru

Perbedaan slip tilang warna merah dan biru
Anda pernah merasa kesal karena kena tilang polisi karena motor Anda tak memiliki kaca spion? Mungkin di hari lain, mobil Anda ditilang hanya karena melewati garis batas putih di traffic light beberapa senti? Anda tidak sendirian. Bisa jadi puluhan orang tertimpa nasib yang sama setiap hari. Sayang, acapkali rasa kesal terhadap polisi muncul karena ketidaktahuan kita sendiri terhadap proses tilang yang sebenarnya. Apalagi kalau sudah bicara slip merah atau slip biru.

Kurangnya pemahaman tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang membuat pengendara lebih sering mencari jalan pintas. Bayar...langsung tancap gas. Saat ditanya arti slip merah dan slip biru, beberapa orang pengendara yang sedang mengurus tilang di PN Jakarta Selatan hanya angkat bahu. Ketidaktahuan acapkali terjadi karena minimnya informasi.
Lantaran itu pula, pengendara tak menghiraukan manakala polisi langsung mencatat data di atas slip merah. Padahal, selain slip warna merah, Anda sebagai pengandara berhak meminta slip berwarna biru. Pengalamanhukumonline pertengahan Juli lalu menunjukkan, memang tidak mudah mendapatkan slip biru kalau tidak diminta.
Selamat malam Pak, Anda belok saat lampu telah menyala. Kalimat itu membuarkan lamunan malam ketika waktu menunjukkan pukul 23.00 WIB lewat. Seorang petugas polisi lalu lintas minta surat-surat kendaraan. Lantaran sudah larut malam dan tak ingin urusan menjadi ribet, wartawan hukumonline mengaku salah dan minta diberikan slip biru.
Permintaan itu tak langsung dipenuhi. Apalagi hukumonline menanyakan bagaimana mekanisme pembayaran denda lalu lintas ke Bank Rakyat Indonesia. Polisi yang menahan memanggil polisi lain. Barulah permintaan slip biru dipenuhi.
Tiga opsi bagi pelanggar
Menurut Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Pol Yudi Sushariyanto, tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri. Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.
Yudi menjelaskan, sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, mau bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).
Dijelaskan Yudi, ketiga opsi ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pengendara menyelesaikan pelanggaran yang dia lakukan. Tinggal pilih opsi yang mana, sehingga proses penindakan tidak sampai terlalu mengganggu aktivitas pelanggar. Kalau punya waktu ke pengadilan, ya monggo. Mau bayar lewat bank, silahkan.
Gambaran lebih teknis dipaparkan oleh Loekito. Kepala Divisi Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polri ini menjelaskan Indonesia tidak menggunakan sistem tiket seperti di luar negeri secara murni. Tapi dipakai sistem penggabungan (hybrid-red) sesuai hukum acara Indonesia. Memang masyarakat diberi alternatif, Kalau orang dikasih lembar biru, dia bisa titip uang sesuai tabel, atau bisa langsung ke BRI (Bank Rakyat Indonesia, red) di mana saja atau ke kantor pos ujarnya.
Apabila pelanggar memilih untuk membayar ke BRI, lanjut Loekito, polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar bisa menyetorkan denda ke BRI cabang saja. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).
Pertimbangan Polri untuk bekerjasama BRI ialah jangkauan yang luas hingga ke pelosok-pelosok. Pelanggar bisa membayar ke BRI dimana saja. Nanti uang ditilang disetor ke kas negara, bukan pemerintah daerah tutur Loekito.

Besarnya denda ditentukan dari tabel jumlah uang tilang yang telah disepakati hakim. Jumlah denda pada tabel ini berbeda untuk tiap provinsi. Tabel yang juga dilampirkan di belakang buku tilang ini, dibuat untuk mempermudah pelanggar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar