Kamis, 12 Maret 2015

ADZAN



Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arabأذان) merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat lima waktu.
Lafal azan terdiri dari tujuh bagian:
  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu lebih baik daripada tidur" (hanya diucapkan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"
  9. Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad  mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai agar berkumpul ke masjid untuk melakukan salat berjamaah.
    Di dalam musyawarah itu ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Ada juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi.
    Ada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa dilakukan oleh orang Nasrani. Ada seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya bisa dilihat orang walaupun berada di tempat yang jauh. Yang melihat api itu, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.
    Semua usulan yang diajukan itu ditolak oleh Nabi. Tetapi, dia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, ada usul dari Umar bin Khattab jika ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum Muslim untuk salat pada setiap masuknya waktu salat. Kemudian saran ini bisa diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad  juga menyetujuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar