Kamis, 12 Maret 2015

SHOLAT BAGI ORANG YANG SAKIT

Orang yang sakit tetap diwajibkan melaksanakan shalat fardhu, selama akal dan ingatan orang yang sakit masih sadar. bagaiaman tata cara melakukan shalat bagi orang sakit yang benar? Berikut ini adalah tata cara shalat bagi oang yang dalam keadaan sakit dengan beberapa kondisi kesehatan yang berbeda-beda :
  • Kondisi pertama adalah orang yang sakit dalam keadaan tidak bisa berdiri, maka mereka boleh mengerjakan shalatnya sambil duduk, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Ketika mengerjakan ruku' caranya adalah dengan duduk membungkun sedikit, seperti terlihat pada gambar di bawah ini : 
  2. Ketika mengerjakan sujud, caranya adalah seperti cara mengerjakan sujud biasa.

  •  Cara shalat ketika keadaan orang sakit tidak dapat berdiri dan tidak dapat duduk. Maka shalat orang yang sakit dalam keadaan demikian adalah mereka boleh mengerjakan shalatnya dengan cara dua belah kakinya diarahkan ke arah kiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya diarahkan ke arah kiblat. Dengan ketentuan ketika ruku' dan sujudnya adalah sebagai berikut:
  1.  Cara mengerjakan ruku'nya adalah cukup mengerjakan kepala ke muka.
  2.  Cara sujudnya adalah dengan cara menggerakkan kepala lebih ke muka dan lebih ditundukkan seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
  • Jika duduk seperti biasa dan berbaring seperti gambar pada cara shalat orang sakit dengan berbaring miring juga tidak dapat dilakukan, maka seseorang tersebut boleh mengerjakan shalatnya dengan berbaring dengan seluruh anggota badan dihadapkan dihadapkan kiblat. Dimana cara melakukan ruku' dan sujudnya adalah dengan cara cukup menggerakkan kepala menurut kemampuannya. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
  • Jika orang sakit tidak dapat mengerjakan shalat dengan cara berbaring seperti tersebut di atas, maka boleh mengerjakan shalatnya cukup dengan isyarat, baik dengan isyarat kepala ataupun dengan isyarat mata. 
  • Dan jika semuanya tidak mungkin, maka orang yang sakit boleh mengerjakan dalam hati, selama akal dan jiwa masih ada.
Demikianlah yang perlu kita implementasikan dalam hal mengerjakan shalat itu hukumnya wajib, setiap orang islam wajib melaksanakannya meskipun dalam keadaan sakit selama akal dan ingatan seseorang masih dalam keadaan sadar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar