Kamis, 12 Maret 2015

TAYAMUM



Tayammum (bahasa Arab: تيمم) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.

Hal yang membolehkan tayammum

Tayammum diperbolehkan dilakukan hanya bila :
  1. Tidak adanya air yang cukup untuk wudhu atau mandi
  2. Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
  3. Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
  4. Jumlah air sedikit dan lebih dyibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).
  5. Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
  6. Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
  7. Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu

Rukun dan sunnah tayammum

Rukun tayammum ada empat, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib. Dalam bertayammum tidak cukup berniat menghilangkan hadats saja, sebab tayammum tidak menghilangkan hadats. Dalam tayammum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.
Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu membaca basmalah; mendahulukan anggota kanan dari yang kiri; dan berurutan. Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudhu, melihat air yang bisa dipakai berwudhu, dan riddah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar