Lembaga Yudikatif adalah badan yang berfungsi mengawasi pelaksanaan dan mengadili terhadap penyelewengan Undang-undang. Lambaga yudikatif bersifat independent atau bebas dari campur tangan pihak lain.
Lembaga yudikatif Indonesia diantaranya adalah :
1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan Undang- undang di seluruh wilayah Negara di tetapkan secara tepat dan adil serta memiliki sifat yang netral dari intervensi pemerintah.
Mahkamah Agung adalah pengadilan Negara tertinggi sebagai badan peradilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari pengadilan-pengadilan lain meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi yaitu :
a. Fungsi Peradilan
MA berwenang mengadili pada tingkat terakhir dan berwenang untuk membatalkan semua keputusan-keputusan dari pengadilan dibawahnya yang diangap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum.
b. Fungsi Pengawasan
MA melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UU yang bertujuan agar pengadilan dapat berjalan secara seksama dan sewajarnya.
c. Fungsi Pemberian Nasehat
MA wajib memberi laporan atau pertimbangan tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.
d. Fungsi Administrasi
MA menjalankan fungsi administrasi secara luas dan pengadilan dibawahnya menjalankan fungsi administrasi secara sempit.
e. Fungsi Pengaturan
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985.
2. Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
· Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadapUndang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaganegara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas pokok komisi yudisial adalah :
• Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
• Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Tugas dan wwenang kejaksaan secara umum adalah melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pidana,perdata dan TUN serta menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Sedangkan tugas dan wewenang Jaksa agung sendiri adalah menetapkan policy, koordinasi, mengesampingkan perkara demi umum, mengajukan kasasi, pertimbangan kepada MA, Presiden tentang grasi pidana mati, dan cekal pada WNI tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar