Minggu, 15 Maret 2015

POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF



1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh negara lain.

b. Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?

2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.

3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.

4. Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.

b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar