Abu Darda’ berkata,
أوصانى رسول الله صلى الله عليه وسلم بتسع:لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطِعَتْ أَوْ حُرِقَتْ، وَلاَ تَتْرُكَنَّ الصَّلاَةَ اْلمَكْتُوْبَةَ مُتَعَمِّداً؛ وَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّداً بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ ، وَلاَ تَشْرَبَنَّ الْخَمْرَ؛ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ، وَأَطِعْ وَالِدَيْكَ، وَإِنْ أَمَرَاكَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ دُنْيَاكَ؛ فَاخْرُجْ لَهُمَا، وَلاَ تُنَازِعَنَّ وُلاَةَ اْلأَمْرِ، وَإِنْ رَأَيْتَ أَنَّكَ أَنْتَ ، وَلاَ تُفَرِّرْ مِنَ الزَّحْفِ؛ وَإِنْ هَلَكْتَ وَفَرَّ أَصْحَابَكَ، وَأَنْفِقْ مِنْ طَوْلِكَ عَلىَ أَهْلِكَ، وَلاَ تَرْفَعْ عَصَاكَ عَنْ أَهْلِكَ، وَأَخْفِهِمْ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan sembilan perkara kepadaku yaitu: Janganlah engkau mempersekutukan Allah meskipun lehermu akan dipenggal atau dirimu akan dibakar. Jangan sekali-kali meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, (karena) barangsiapa yang melakukannya dengan sengaja, niscaya jaminan Allah akan terlepas darinya. Jangan meminum minuman keras, karena itu adalah kunci segala kejelekan. Dan taatilah kedua orang tuamu, apabila mereka menyuruhmu untuk menyerahkan seluruh harta yang engkau miliki maka serahkanlah hartamu kepada keduanya. Janganlah menentang pemimpin walaupun engkau tahu bahwa engkaulah yang benar. Jangan lari dari medan pertempuran, meskipun engkau akan terbunuh dan teman-temanmu melarikan diri. Infakkanlah sebagian harta yang engkau miliki kepada keluargamu. Jangan lalai mengawasi keluargamu (dalam mendidik mereka) dan ajarkanlah kepada mereka untuk bertakwa kepada Allah.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 2026, disebutkan dalam Ibnu Majah no. 4034)
Ada beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Perintah untuk menjauhi syirik dan perhatian pada tauhid walau mesti mengorbankan jiwa.
2- Bahaya meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja dan akibat jelek yang diperoleh yaitu lepas dari jaminan Allah. Maksud lepas dari jaminan Allah adalah setiap orang telah mendapatkan jaminan penjagaan agar tidak terjerumus dalam kebinasaan, keharaman atau menyelisihi perintah Allah. Ketika seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja, berarti ia lepas dari jaminan yang luar biasa tersebut.
Sama halnya dengan meninggalkan shalat shubuh juga tidak mendapatkan jaminan Allah.
3- Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan) dihukumi haram dan telah jelas bahayanya. Ketika mabuk, seseorang telah hilang akalnya sehingga dapat mengantarkan ia pada perbuatan syirik, kufur, zina, bersumpah dusta dan melakukan perbuatan jelek lainnya.
الْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ وَعَمَّتِهِ وَخَالَتِهِ
“Khomr adalah induk dari segala kejelekan dan dosa yang paling besar. Barangsiapa meminum khomr, ia bisa jadi berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya” (HR. Ad Daruquthni. Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1853).
4- Dorongan untuk mentaati orang tua walau mesti disakiti oleh keduanya atau disuruh mengeluarkan harta kita selama tidak disuruh dalam maksiat. Dalam hadits disebutkan tentang seseorang yang mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ayahnya butuh pada hartanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ
“Engkau dan hartamu milik ayahmu” (HR. Ibnu Majah no. 2291 dan Ahmad 2: 204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5- Tetap mentaati pemimpin kaum muslimin dan diharamkan memberontak mereka walau mereka berbuat zhalim dan yakin kita itu benar karena mengingat mafsadat yang ditimbulkan setelah itu lebih besar.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ حُجَّةَ لَهُ ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan pada penguasa, maka ia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam ia tidak punya argumen apa-apa untuk membelanya. Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati seperti keadaan orang jahiliyah” (HR. Muslim no. 1851).
6- Dilarang lari dari medan pertempuran ketika sudah berhadapan dengan musuh walaupun dalam keadaan sangat sempit dan teman-teman pun lari.
7- Perintah untuk menafkahi keluarga dengan adil. Maksud hadits adalah perintah untuk menafkahi keluarga dengan karunia, kecukupan dan kemudahan yang Allah beri.
8- Tidak mengapa memukul anak dalam rangka mendidik mereka.
Nah itulah Meninggalkan Shalat, Lepas dari Jaminan Allah semoga bermanfaat untuk kita semua ya:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar